HUKUM MENINGGALKAN SHALAT
Posted by admin on Mar 14, 2012 in Shalat | 0 comments
Pertanyaan : Apa hukumnya orang yang
sengaja meninggalkan shalat? Sudah diberitahu dan dinasehati dengan
segala cara tetap saja tidak mau shalat, bahkan pernah berkata “dunia
ini kiamat kalau aku shalat”. Mohon penjelasannya.
Shalat hukumnya wajib bagi setiap muslim. Shalat merupakan amalan
yang akan pertama kali dihisab oleh Allah di hari Akhir nanti. Shalat
merupakan pembeda antara muslim dengan kafir. Maka barangsiapa yang
meninggalkan shalat, berarti ia telah meninggalkan kewajibannya sebagai
seorang muslim, dan ini merupakan dosa yang paling besar di antara
dosa-dosa yang besar.
Dalilnya adalah :
رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ
“Pokok segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Ahmad & At-Tirmidzi).
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim).
Maka orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja karena mengingkari
wajibnya shalat hukumnya adalah kafir, murtad, dan keluar dari Islam
berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan para
ulama, karena berarti ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya. Umar bin
Khattab -radhiyallahu ‘anhu- pernah berkata bahwa sesungguhnya
tidak ada bagian apapun dalam Islam bagi orang yang meninggalkan
shalat. Jadi salah besar bila ada orang yang beranggapan bahwa
keislamannya cukup dengan hati atau yang terpenting hatinya yang shalat,
dsb.
Para ulama menghukumi orang yang meninggalkan shalat menjadi 3 :
1. Orang yang meninggalkan sholat karena lupa, maka tidak ada hukum
baginya. Begitu juga dengan orang yang tidak tahu jika meninggalkan
shalat itu hukumnya kafir, maka ia dihukumi sebagai orang yang bodoh. Ia
tidak dihukumi kafir, tetapi wajib atasnya untuk mencari ilmu dan wajib
bagi yang telah tahu untuk memberikan pengetahuan tersebut atasnya.
2. Orang yang mengetahui dan mengakui wajibnya shalat tapi shalatnya
tidak rutin alias bolong-bolong. Maka orang yang demikian dihukumi
sebagai seorang muslim secara zhahir, tapi juga sekaligus sebagai orang
munafik. Dan wajib atas kita untuk senantiasa mengingatkan dan berlemah
lembut kepada orang-orang yang demikian untuk memperbaiki shalatnya.
3. Orang yang mengetahui bahwa shalat itu wajib tapi tidak mau
melaksanakannya karena malas atau enggan, maka menurut pendapat ulama
yang paling benar adalah ia dihukumi kafir dan telah keluar dari Islam.
Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Ahmad dan sebagian besar
ulama dikalangan sahabat dan tabi’in.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar