Sabtu, 17 November 2012

Dzikir Berjama'ah, Adakah Tuntunannya?

DZIKIR BERJAMA’AH, ADAKAH TUNTUNANNYA?

Pertanyaan : Bagaimana hukum melakukan (membaca) dzikir secara bersama-sama (berjama’ah) dengan dipimpin oleh seorang imam atau ustadz, baik itu dzikir setelah shalat maupun dalam acara pengajian?
Jawaban : Sebagian dari kita mungkin pernah melihat atau mengikuti majelis dzikir berjama’ah semacam ini. Dimana dzikir berjama’ah ini dilakukan dengan dipimpin oleh seorang imam atau ustadz, yang kemudian diikuti secara serempak dan bersama-sama oleh jama’ah yang hadir. Tak jarang bacaan dzikir ini dilantunkan seperti nyanyian dalam paduan suara. Dan yang tak kalah memprihatinkan adalah adanya ikhtilath atau campur baur antara laki-laki dan perempuan dalam satu majelis.
Beberapa waktu lalu, dzikir berjama’ah sempat menjadi “tren” di masyarakat kita. Banyak orang menyibukkan diri dengan mempersiapkan pakaian putih yang seragam dengan kelompoknya untuk dapat mengikuti acara dzikir berjama’ah yang digelar di sebuah masjid atau di suatu tempat tertentu. Bahkan hingga kini pun, beberapa stasiun televisi ada yang secara rutin menayangkan acara dzikir berjama’ah ini.
Sesungguhnya amalan membaca dzikir secara berjama’ah dengan dikomando oleh seorang imam atau ustadz semacam ini tidak pernah dilakukan pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Amalan seperti ini merupakan amalan yang menyelisihi sunnah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengajarkannya. Tidak ditemukan satupun hadits shahih tentang dzikir setelah shalat yang meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengomando jama’ahnya untuk berdzikir, apalagi dengan melantunkan dzikir tersebut menyerupai nyanyian.
Yang disunnahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah membaca dzikir sendiri-sendiri dengan mengeraskan suara. Bukan dengan koor seperti yang sering kita jumpai selama ini di majelis-majelis dzikir berjama’ah.
Dalilnya :
قال ابن عباس رضي الله تعالى عنهما : كان رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة على عهد النبي صلى الله عليه وسلم
Diriwayakan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Mengeraskan suara ketika berdzikir setelah shalat fardhu merupakan perkara yang dilakukan pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Dalam riwayat ini, Ibnu Abbas menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya biasa mengeraskan suara pada saat berdzikir setelah shalat sampai-sampai orang-orang yang berada di sekitar masjid mengetahui bahwa mereka telah selesai shalat (sudah salam).
Dalam hadits ini pula terkandung makna bahwa Rasulullah tidak mengajarkan untuk dzikir secara berjama’ah, akan tetapi duduk bersama untuk berdzikir sendiri-sendiri dengan mengeraskan suara. Inilah sunnah, dan inilah makna majelis dzikir yang sesungguhnya.

Tidak ada komentar: