DZIKIR BERJAMA’AH, ADAKAH TUNTUNANNYA?
Posted by admin on Feb 25, 2012 in Konsultasi Syariat | 0 comments
Pertanyaan : Bagaimana hukum melakukan
(membaca) dzikir secara bersama-sama (berjama’ah) dengan dipimpin oleh
seorang imam atau ustadz, baik itu dzikir setelah shalat maupun dalam
acara pengajian?
Jawaban : Sebagian dari kita mungkin pernah melihat
atau mengikuti majelis dzikir berjama’ah semacam ini. Dimana dzikir
berjama’ah ini dilakukan dengan dipimpin oleh seorang imam atau ustadz,
yang kemudian diikuti secara serempak dan bersama-sama oleh jama’ah yang
hadir. Tak jarang bacaan dzikir ini dilantunkan seperti nyanyian dalam
paduan suara. Dan yang tak kalah memprihatinkan adalah adanya ikhtilath
atau campur baur antara laki-laki dan perempuan dalam satu majelis.
Beberapa waktu lalu, dzikir berjama’ah sempat menjadi “tren” di
masyarakat kita. Banyak orang menyibukkan diri dengan mempersiapkan
pakaian putih yang seragam dengan kelompoknya untuk dapat mengikuti
acara dzikir berjama’ah yang digelar di sebuah masjid atau di suatu
tempat tertentu. Bahkan hingga kini pun, beberapa stasiun televisi ada
yang secara rutin menayangkan acara dzikir berjama’ah ini.
Sesungguhnya amalan membaca dzikir secara berjama’ah dengan dikomando
oleh seorang imam atau ustadz semacam ini tidak pernah dilakukan pada
zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Amalan seperti ini merupakan amalan yang menyelisihi sunnah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
pernah mengajarkannya. Tidak ditemukan satupun hadits shahih tentang
dzikir setelah shalat yang meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengomando jama’ahnya untuk berdzikir, apalagi dengan melantunkan dzikir tersebut menyerupai nyanyian.
Yang disunnahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah membaca dzikir sendiri-sendiri dengan mengeraskan suara. Bukan dengan koor seperti yang sering kita jumpai selama ini di majelis-majelis dzikir berjama’ah.
Dalilnya :
قال ابن عباس رضي الله تعالى عنهما : كان رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة على عهد النبي صلى الله عليه وسلم
Diriwayakan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Mengeraskan suara ketika berdzikir setelah shalat fardhu merupakan perkara yang dilakukan pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Dalam riwayat ini, Ibnu Abbas menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
para sahabatnya biasa mengeraskan suara pada saat berdzikir setelah
shalat sampai-sampai orang-orang yang berada di sekitar masjid
mengetahui bahwa mereka telah selesai shalat (sudah salam).
Dalam hadits ini pula terkandung makna bahwa Rasulullah tidak
mengajarkan untuk dzikir secara berjama’ah, akan tetapi duduk bersama
untuk berdzikir sendiri-sendiri dengan mengeraskan suara. Inilah sunnah,
dan inilah makna majelis dzikir yang sesungguhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar