ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN DI KOMUNITAS
TUGAS MAKALAH ASKEB V (KEBIDANAN KOMUNITAS)
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM
BAGI BIDAN DI KOMUNITAS
Dosen Pembimbing:
Raihana Norfitri, S. ST
Kelas A
Semester IV
Disusun oleh Kelompok 4:
Anisa Maulida O32401SO8004
Dewi Rahayu C. N. O32401SO8016
Elis Setiawati O32401SO8029
Farida Yuliani O32401SO8036
AKADEMI KEBIDANAN MARTAPURA
YAYASAN KORPRI KABUPATEN BANJAR
2010
A. STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
Standar I (Falsafah dan Tujuan)
Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki visi, misi, filosofi, dan tujuan pelayanan serta organisasi pelayanan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas pelayanan yang efektif da efisien.
Definisi operasional
1. Pengelola pelayanan kebidanan memiliki visi, misi dan filosopi pelayanan kebidanan yang mengacu pada visi, misi dan filosopi masing-masing.
2. Ada bagian struktur organisasi yang menggambarkan garis komando, fungsi, dan tanggung jawab serta kewenangan dalam pelayanan kebidanan dan hubungan dengan unit lain dan disahkan oleh pemimpin.
3. Ada uraian tertulis untuk setiap tenaga yang ada pada organisasi yang disahkan oleh pemimpin.
4. Ada bukti tertulis tentang persyaratan tenaga kerja menduduki jabatan pada organisasi yang disahkan oleh pimpinan.
Standar II (Administrasi dan Pengelolaan)
Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki pedoman pengelolaan pelayanan, standar pelayanan, prosedur tetap, dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan yang kondusif yang memungkinkan terjadinya peraktik pelayanan kebidanan akurat.
Definisi operasional
1. Ada pedoman pengelola pelayanan yang mencerminkan mekanisme kerja di unit pelayanan tersebut yang disahkan oleh pemimpin.
2. Ada standar pelayanan yang dibuat mengacu pada standar ketenangan yang telah disahkan oleh pimpinan.
3. Ada prosedur tetap untuk setiap jenis kegiatan/tindakan kebidanan yang disahkan oleh pimpinan.
4. Ada rencana/program kerja di setiap institusi pengelolaan yang mengacu pada institusi induk.
5. Ada bukti tertulis terselenggaranya pertemuan berkala secara teratur dilengkapi dengan daftar hadir dan notulen rapat.
6. Ada naskah kerjasama, program praktik dari institusi yang menggunakan latihan praktik, program, pengajaran klinik, dan penilaian klinik. Ada bukti administrasi yang meliputi buku registrasi.
Standar III (Staf dan Pimpinan)
Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki program pengelolaan sumber daya manusia (SDM) agar pelayanan kebidanan berjalan efektif dan efisien.
Definisi operasional
1. Ada program kebutuhan SDM sesuai dengan kebutuhan.
2. Mempunyai jadwal pengaturan kerja harian.
3. Ada jadwal dinas yang menggambarkan kemampuan tiap-tiap perunit yang memduduki tanggung jawab dan kemampuan bidan.
4. Ada seorang bidan pengganti dengan peran dan fungsi yang jelas dan kualifikasi minimal selaku kepala ruangan jika kepala ruangan berhalangan hadir.
5. Ada data personil yang bertugas di ruangan tersebut.
Standar IV (Fasilitas dan Peralatan)
Tersedia sarana dan peralatan untuk mendukung pencapaian tujuan pelayanan kebidanan sesuai dengan tugasnya dan fungsi institusi pelayanan.
Definisi operasional.
1. Tersedia peralatan yang sesuai dengan standar dan ada mekanisme keterlibatan bidan dalam perencanaan dan pengembangan sarana dan prasarana.
2. Ada buku inventaris peralatan yang mencerminkan jumlah barang dan kualitasn barang.
3. Ada pelatihan khusus untuk bidan tentang penggunaan alat tertentu.
4. Ada prosedur permintaan dan penghapusan alat.
Standar V (Kebijaksanaan dan Prosedur)
Pengelola peayanan kebidanan memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan pelayanan dan pembinaaan pegawai menuju pelayanan yang berkualitas.
Definisi operasional
1. Ada kebijaksanaan tertulis tentang prosedur pelayanan dan standar pelayanan yang disaahkan oleh pimpinan.
2. Ada prossedur personalia: penerimaan pegawai kontak kerja, hak dan kewajiban personalia.
3. Ada personalia pengajuan cuti pegawai, istirahat, sakit, dan lain-lain.
4. Ada prosedur pembinaan pegawai.
Standar VI (Pengembangan Staf dan Program Pendidikan)
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program pengembangan staf dan perencanaan pendidikan, sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
Definisi operasional
1. Ada progrm pembinaan staf dan program pendidikan secara berkesinambungan.
2. Ada program pelatihan dan orientasi bagi tenaga bidan/pegawai baru dan lama agar dapat beradaptasi dengan pekerjaan.
3. Ada data hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan evaluasi hasil pelatihan.
Standar VII (Standar Asuhan)
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki standar asuhan/manajemen kebidanan yang diterapkan sebagai pedoman dalam memberi pelayanan kepada pasien.
Definisi operasional
1. Ada standar manajemen kebidanan (SMK) sebagai pedoman dalam memberi pelayanan kebidanan
2. Ada format manajemen kebidanan yang terdaftar pada catatan medik.
3. Ada pengkajian asuhan kebidanan bagi setiap klien.
4. Ada diagnosis kebidanan.
5. Ada rencana asuhan kebidanan
6. Ada dokumentasi tertulis tentang tindakan kebidanan.
7. Ada evaluasi dalam memberi asuhan kebidanan.
8. Ada dokumentasi untuk kegiatan manajemen kebidanan.
9. Ada program pelatihan dan orientasi bagi tenaga bidan/pegawai baru dan lama agar dapat beradaptasi dengan pekerjaan.
Standar VIII (Evaluasi dan Pengendalian Mutu)
Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki program dan pelaksanaan evaluasi dan pengendalian mutu pelayanan kebidanan yang dilaksanakan secara berkesinambungan.
Definisi operasional
1. Ada program atau rencana terulis peningkatan mutu pelayanan kebidanan
2. Ada program atau rencana terulis untuk melakukan penilaian terhadap standar pelayanan kebidanan
3. Ada bukti tertulis dari risalah rapat sebagai hasil dari kegiatan/pengendalian mutu asuhan dan pelayanan kebidanan.
4. Ada bukti tertulis tentang pelaksanaan evaluasi pelayanan dan rencana tindak lanjut.
5. Ada laporan hasil evaluasi yang dipublikasikan secara teratur kepada semua staf pelayanan kebidanan.
B. KODE ETIK BIDAN
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang bertuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
Kode etik bidan indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988. Petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disahkan pada Kongres Nasional IBI XII tahun 1989. Sebagai pedoman dalam berprilaku kode etik bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah, tujuan, dan pasal-pasalnya.
Secara umum, kode etik tersebut berisis 7 BAB. Bab-bab tersebut dapat dibedakan 7 bagian, yaitu sebagai berikut.
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat.
2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya.
4. Kewajiban bidan terhadap profesinya.
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri.
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air.
7. Penutup.
Beberapa kewajiban bidan yang diatur dalam pengabdian profesinya adalah sebagai berikut :
1. Kewajiban terhadap klien dan masyarakat
a. Setiap bidan senantiasa menjujung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya
b. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinnya menjujung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan
c. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai degan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
d. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien, dan menghormati nilai – nilai yang berlaku di masyarakat
e. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan bedasarkan kemampuan yang dimilikinya
f. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat masyarakat untuk meningkatkan derajt kesehatannya secara optimal.
2. Kewajiban tehadap tugas
a. Setiap bidan senantiasa memberi pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya bedasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
b. Setiap bidan berhak member pertolongan dan mempunyai wewenang dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan
c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan atas keterangan yang dapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali jika dimintai oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien.
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
a. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi
b. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawat maupun tenaga kesehatan lainnya.
4. Kewajiban bidan terhadap profesi
a. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjujung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan member pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
b. Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
c. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
a. Setiap bidan harus memelihara kesejahteraannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
b. Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangasa dan tanah air
a. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa melaksanakan ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB, kesehatan keluarga dan masyarakat
b. Setiap bidan melaui profesinya berpatisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
7. Penutup. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari –hari senantiasa menghayati dan mengamalkan kode etik bidan Indonesia.
C. STANDAR ASUHAN KEBIDANAN
Standar asuhan kebidanan dapat dilihat dari ruang lingkup standar pelayanan kebidanan yang meliputi 25 standar dan dikelompokan sebagai standar pelayanan umum, standar pelayanan antenatal, standar pertolongan persalinan, standar pelayanan nifas, dan standar penanganan kegawatdaruratan obstetri neonatus.
Standar Pelayanan Umum
Standar 1 (persiapan untuk kehidupan keluarga sehat)
Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat kepada perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segala hal yang berkaitan dengan kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum, gizi, keluarga berencana, kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik.
Standar 2 (pencatatan dan pelaporan)
Bidan melakukan pencatatan semua kegiatan yang dilakukannya yaitu registrasi semua ibu hamil di wilayah kerja, rincian pelayanan yang diberikan kepada setiap ibu hamil/bersalin/nifas dan bayi baru lahir, semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Di samping itu, bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat ibu hamil dan meninjau upaya masyarkat yang berkaitan dengan ibu dan bayi baru lahir.
Standar Pelayanan Antenatal
Standar 3 (identifikasi ibu hamil)
Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberi penyuluhan dan motivasi ibu, suami dan anggota keluarga agar mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dinji dan secara teratur.
Standar 4 (pemeriksaan dan pemantauan antenatal)
Bidan memberi sedikitnya 4 kali pelayanan antenatal dan pemantauan ibu dan janin secara seksama untuk menilai apakah perkembngan janin berlangsung normal. Bidan juga harus mengenal kehamilan resiko tinggi atau kelainan, khususnya anemia, kurang gizi, hipertensi, penyakit menular seksual (PMS) atau HIV. Bidan memberi pelyanan imunisasi, nasehat dan penyuluhan kesehatan serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas.mereka harus mencatat data yang tepat saat kunjungan. Jilka ditemukan kelainan, mereka harus mampu mengambil tindakan yang diperlukan dan merujuknya untuk indakan selanjutnya.
Standar 5 (palpasi abdomen)
Bidan melakukan pemeriksaan abdomen secara seksama dan melakukkan palpasi untuk memperkirakan usia kehamilan. Jika usia kehamilan bertambah, memeriksa posisi, bagian terendah janin, dan masuknya kepala janin ke dalam rongga panggul untuk mencari kelainan serta melakukan rujukan tepat waktu.
Standar 6 (pengelolaan anemia pada kehamilan)
Bidan melakukan tindakan pencegahan, penemuan, penanganan dan atau rujukan semua kasus anemia pada kehamilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Standar 7 (pengelolaan dini hipertensi pada kehamilan)
Bidan menemukan secara dini setiap kenaiakan tekanan darah pada kehamilan dan mengenali tanda serta gejala pre-eklampsia lainnya serta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknya.
Standar 8 (persiapan persalinan)
Bidan memberi saran yang tepat kepada ibu hamil, suami serta keluargnya pada trimester ke-3 untuk memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih dan aman serta suasana yang menyenangkan akan direncanakan dengan baik. Persiapan transportasi dan biaya untuk merujuk jika terjadi keadaan kegawat-darurat. Bidan hendaknya melakukan kunjungan rumah untuk persiapan persalinan.
Standar Pertolongan Persalinan
Standar 9 (asuhan saat persalinan)
Bidan menilai secara tepat bahwa persalinan sudah dimulai, kemudian memberikan asuhan dan pemantauan yang memadai, ddengan memperhatikan kebutuhan klien selama proses persalinan berlangsung.
Standar 10 (persalinan yang aman)
Bidan melakukan pertolongan persalinan yang aman, dengan sikap sopan dan penghargaan terhadap klien serta memperhatikan tradisi setempat.
Standar 11 (pengeluaran plsenta dan peregagan tali pusat)
Bidan melakukan penegangan tali pusat dengan benar untuk membantu pegeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap.
Standar 12 (penanganan kala II dengan gawat janin melalui episiotomi)
Bidan mengenali secara tepat tanda – tanda gawat janin pada kala II yang lama, dan segera melakukan episiotomi dengan aman untuk memperlancar persalinan, diikuti dengan penjahitan perineum.
Standar Pelayanan Nifas
Standar 13 (perawatan bayi baru lahir)
Bidan memeriksa dan menilai bayi baru lahir untuk memastikan pernafasan spontan, mencegah hipoksia sekunder, menentukan kelainan dan melakukan tindakan atau merujuk sesuai dengan kebutuhan. Bidan juga harus mencegah atau menangani hipotermia.
Standar 14 (penanganan 2 jam pertama setlah melahirkan)
Bidan melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi dalam 2 jam setelah melahirkan, serta melakukan tindakan yang diperlukan. Disamping itu, bidan memberikan penjelasan tentang hal-hal yang mempercepat proses pemulihan kesehatan ibu dan membantu ibu untuk memulai pemberian asi.
Standar 15 (pelayanan bagi ibu dan bayipada masa nifas)
Bidan memberikan pelayanan masa nifas melalui kunjungan rumah pada minggu ke-2 dan minggu ke-6 setelah persalinan, untuk membantu pemulihan ibu ddan bayi melalui penanganan tali pusat yang benar, penemuan dini, penanganan atau rujukan komplikasi yang mungkin terjadi pada masa nifas, serta membari penjelasan tentang kesehatan secara umum, kebersihan perorangan, makanan bergizi, perwatan bayi baru lahir, pemberian ASI, imunisasi, dan KB.
Standar Penanganan Kegawat Obstetri dan Neonatus
Standar 16 (penanganan perdarahan pada kehamilan)
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala perdarahan pada kehamilan, serta melakukan pertolongan pertama dan merujuknya.
Standar 17 (penanganan kegawatan pada eklamsia)
Bidan mengenali scara tepat tanda dan gejala eklamsia yang mengancam, serta merujuk atau member pertolongan pertama.
Standar 18 (penangan kegawatan pada partus lama atau macet)
Bidan mengenali secara tepat tanda gejala partus lama /macet serta melakukan penanganan yang memadai dan tepat wakktu rujukannya.
Standar 19 (persalinann dengan forsep rendah)
Bidan mengenali kapan diperlukan ekstrasi forsep rendah, menggunakan forsep dengan benar dan menolong persalinan secara aman bagi ibu dan bayinya.
Standar 20 (persalinan dengan menggunakan vakum ekstraktor)
Bidan mengenali kapan dilakukan ekstrasi vakum, melakukannya secara benar dalam memberikan pertolongan persalinan dengan memastikan keamanannya bagi ibu dan janin/bayi.
Standar 21 (penanganan retensio plasenta)
Bidan mampu mengenali retensio plasenta dan memberika pertolongan pertama, termasuk plasenta manual dan penanganan perdarahan sesuai kebutuhan.
Standar 22 (penanganan perdarahan pasca partum primer)
Bidan mampu mengenali perdarahan yang berlebihan dalam 24 jam pertama setelah persalinan (perdarahan pasca partum primer) dan segera melakukan pertolongan pertama untuk mengendalikan perdarahan.
Standar 23 (penenganan perdarahan pascapartum sekunder)
Bidan mampu mengenali secara tepat dan dini tanda serta gejala perdarahan pascapartum sekunder dan melakukan pertolongan pertama untuk menyelamatkan ibu dan/merujuknya.
Standar 24 (penanganan sepsis puerperium)
Bidan mampu mengenali secara tepat tanda dan gejala sepsis puerperium, serta melakukan pertolongan pertama serta merujuknya.
Standar 25 (penanganan asfiksia)
Bidan mampu mengenali dengan tepat bayi baru lahir dengan asfiksia, serta melakukan resusitasi secepatnya, mengusahakan bantuan medis yang diperlukan dan member perawatan lanjutan.
D. REGISTRASI PRAKTIK BIDAN
Registrasi praktik bidan berpedoman pada permenkes No. 900/SK/VII/2002 yang terkandung dalam beberapa pasal diantaranya:
Pasal 2
(1) Pimpinan penyelenggara pendidikan bidan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada dinas kesehatan propinsi mengenai peserta didik yang baru luluis, selambat-lambatnya 1 bulan setelah dinyatakan lulus.
(2) Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada formulir terlampir.
Pasal 3
(1) Bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada kepala dinas kesehatan propinsi dimana institusi pendidikan berada guna mendapatkan SIB selambat-lambatnya 1 bulan setelah menerima ijasah bidan.
(2) Kelengkapan registrasi sebagai mana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi:
a. Fotokopi ijasah bidan;
b. Fotokopi nilai akademik;
c. Surat keterangan sehat dari dokter;
d. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
(3) Bentuk permohonan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam formulir 2 terlampir.
Pasal 4
(1) Kepala Dinas kesehatan propinsi atas nama mentri kesehatan melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) untuk menerbitkan SIB.
(2) SIB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama menteri kesehatan, dalam waktu selambat-lambatnya 1 bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional.
(3) Bentuk dan isi SIB sebagaimana tercantum dalam formulir 3 terlampir.
Pasal 5
(1) Kepala Dinas Kesehatan propinsi harus membuat pembukuan regestrasi mengenai SIB yang telah diterbitkan.
(2) Kepala Dinas Propinsi menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretariat Jendral c.q.
Kepala Biro Kepegawaian Departemen Kehutanan dengan tembusan kepala organisasi profesi mengenai SIB yang telah diterbitkan untuk kemudian secara berkala akan ditrbitkan delam buku registrasi nasional.
Pasal 6
(1) Bidan lulusan luarnegeri wajib melakukan addaptasi untuk melengkapi persyaratan mendapatkan SIB.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan yang telah terakreditasi yang ditunjuk pemerintah.
(3) Bidan yang telah yang telah menyelesaikan adaptasi diberikan surat keterangan sesuai adaptasi oleh pimpinan sarana pendidikan.
(4) Untuk melakukan adaptasi bidan mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan provinsi.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan melampirkan:
a. Fotokopi ijasah yang telah dilegalisir oleh Direktur Jendral Pendidikan Tinggi.
b. Fotokopi transkip nilai akademik yang bersangkutan.
(6) Kepada Dinas Kesehatan Provinsi berdasarkan permohonan sebagai mana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan rekomendasi untuk melakukan adaptasi.
(7) Bidan yang telah melaksanakan adaptasi, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalm pasal 3 dan pasal 4.
(8) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana tercantum dalam formulir IV terlampir.
Pasal 7
(1) SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk menerbitkan SIB.
(2) Pembahasan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dimana bidan praktik dengan melampirkan:
a. SIB yang telah habis masa berlakunya
b. Surat keterangan sehat dari dokter
c. Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar.
E. KEWENANGAN BIDAN KOMUNITAS
Wewenang bidan dalam memberi pelayanan di komunitas.
1. Meliputi pelayanan kepada wanita, pada masa pernikahan termasuk remaja putri, prahamil, kehamilan, persalinan, nifas, dan menyusui.
2. Pelayanan kesehatan pada anak, yaitu pada masa bayi, balita,dan anak prasekolah meliputi hal-hal berikut.
a. Pemberian obat yang bersifat sementara pada penyakit ringan.
b. Pemeriksaan dan perawatan bayi baru lahir.
c. Penyuluhan kepada ibu tentang pemberian ASI eksklusif
d. Pemantauan tentang balita.
3. Beberapa tindakan yang termasuk dalam kewenangn bidan antara lain sebagai berikut ,
a. Memberi imunisasi pada wanita usia subur termasuk remaja putrid, calon pengantin dan bayi
b. Memberi suntikan pada penyulit kehamilan, meliputi oktitosin sebagai pertolongan pertama sebelum dirujuk.
c. Melakukan tindakan amniotomi pada kala aktif dengan letak belakang kepala dan diyakini bayi dapat lahir per vagina.
d. KBI dan KBE untuk menyelamatkan jiwa ibu.
e. Ekstraksi vakum pada bayi denagan kepala didasar panggul.
f. Mencegah hipotermia pada bayi baru lahir
g. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia.
4. Memberi pelayanan KB
5. Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian
6. Kewajiban bidan dalam menjalankan kewenanganannya , seperti:
a. Meminta persetujuan yang akan dilakukan
b. Memberi informasi
c. Melakukan rekam medis
7. Pemberian uterotonika saat melakukan pertolongan persalinan
8. Pelayanan dan pengobatan kelainan ginekologi ringan
9. Penyediaan dan penyerahan obat-obatan
a. Bidan menyediakan obat maupun obat suntik sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan
b. Bidan diperkenankan mens
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM
BAGI BIDAN DI KOMUNITAS
Dosen Pembimbing:
Raihana Norfitri, S. ST
Kelas A
Semester IV
Disusun oleh Kelompok 4:
Anisa Maulida O32401SO8004
Dewi Rahayu C. N. O32401SO8016
Elis Setiawati O32401SO8029
Farida Yuliani O32401SO8036
AKADEMI KEBIDANAN MARTAPURA
YAYASAN KORPRI KABUPATEN BANJAR
2010
A. STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
Standar I (Falsafah dan Tujuan)
Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki visi, misi, filosofi, dan tujuan pelayanan serta organisasi pelayanan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas pelayanan yang efektif da efisien.
Definisi operasional
1. Pengelola pelayanan kebidanan memiliki visi, misi dan filosopi pelayanan kebidanan yang mengacu pada visi, misi dan filosopi masing-masing.
2. Ada bagian struktur organisasi yang menggambarkan garis komando, fungsi, dan tanggung jawab serta kewenangan dalam pelayanan kebidanan dan hubungan dengan unit lain dan disahkan oleh pemimpin.
3. Ada uraian tertulis untuk setiap tenaga yang ada pada organisasi yang disahkan oleh pemimpin.
4. Ada bukti tertulis tentang persyaratan tenaga kerja menduduki jabatan pada organisasi yang disahkan oleh pimpinan.
Standar II (Administrasi dan Pengelolaan)
Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki pedoman pengelolaan pelayanan, standar pelayanan, prosedur tetap, dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan yang kondusif yang memungkinkan terjadinya peraktik pelayanan kebidanan akurat.
Definisi operasional
1. Ada pedoman pengelola pelayanan yang mencerminkan mekanisme kerja di unit pelayanan tersebut yang disahkan oleh pemimpin.
2. Ada standar pelayanan yang dibuat mengacu pada standar ketenangan yang telah disahkan oleh pimpinan.
3. Ada prosedur tetap untuk setiap jenis kegiatan/tindakan kebidanan yang disahkan oleh pimpinan.
4. Ada rencana/program kerja di setiap institusi pengelolaan yang mengacu pada institusi induk.
5. Ada bukti tertulis terselenggaranya pertemuan berkala secara teratur dilengkapi dengan daftar hadir dan notulen rapat.
6. Ada naskah kerjasama, program praktik dari institusi yang menggunakan latihan praktik, program, pengajaran klinik, dan penilaian klinik. Ada bukti administrasi yang meliputi buku registrasi.
Standar III (Staf dan Pimpinan)
Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki program pengelolaan sumber daya manusia (SDM) agar pelayanan kebidanan berjalan efektif dan efisien.
Definisi operasional
1. Ada program kebutuhan SDM sesuai dengan kebutuhan.
2. Mempunyai jadwal pengaturan kerja harian.
3. Ada jadwal dinas yang menggambarkan kemampuan tiap-tiap perunit yang memduduki tanggung jawab dan kemampuan bidan.
4. Ada seorang bidan pengganti dengan peran dan fungsi yang jelas dan kualifikasi minimal selaku kepala ruangan jika kepala ruangan berhalangan hadir.
5. Ada data personil yang bertugas di ruangan tersebut.
Standar IV (Fasilitas dan Peralatan)
Tersedia sarana dan peralatan untuk mendukung pencapaian tujuan pelayanan kebidanan sesuai dengan tugasnya dan fungsi institusi pelayanan.
Definisi operasional.
1. Tersedia peralatan yang sesuai dengan standar dan ada mekanisme keterlibatan bidan dalam perencanaan dan pengembangan sarana dan prasarana.
2. Ada buku inventaris peralatan yang mencerminkan jumlah barang dan kualitasn barang.
3. Ada pelatihan khusus untuk bidan tentang penggunaan alat tertentu.
4. Ada prosedur permintaan dan penghapusan alat.
Standar V (Kebijaksanaan dan Prosedur)
Pengelola peayanan kebidanan memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan pelayanan dan pembinaaan pegawai menuju pelayanan yang berkualitas.
Definisi operasional
1. Ada kebijaksanaan tertulis tentang prosedur pelayanan dan standar pelayanan yang disaahkan oleh pimpinan.
2. Ada prossedur personalia: penerimaan pegawai kontak kerja, hak dan kewajiban personalia.
3. Ada personalia pengajuan cuti pegawai, istirahat, sakit, dan lain-lain.
4. Ada prosedur pembinaan pegawai.
Standar VI (Pengembangan Staf dan Program Pendidikan)
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program pengembangan staf dan perencanaan pendidikan, sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
Definisi operasional
1. Ada progrm pembinaan staf dan program pendidikan secara berkesinambungan.
2. Ada program pelatihan dan orientasi bagi tenaga bidan/pegawai baru dan lama agar dapat beradaptasi dengan pekerjaan.
3. Ada data hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan evaluasi hasil pelatihan.
Standar VII (Standar Asuhan)
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki standar asuhan/manajemen kebidanan yang diterapkan sebagai pedoman dalam memberi pelayanan kepada pasien.
Definisi operasional
1. Ada standar manajemen kebidanan (SMK) sebagai pedoman dalam memberi pelayanan kebidanan
2. Ada format manajemen kebidanan yang terdaftar pada catatan medik.
3. Ada pengkajian asuhan kebidanan bagi setiap klien.
4. Ada diagnosis kebidanan.
5. Ada rencana asuhan kebidanan
6. Ada dokumentasi tertulis tentang tindakan kebidanan.
7. Ada evaluasi dalam memberi asuhan kebidanan.
8. Ada dokumentasi untuk kegiatan manajemen kebidanan.
9. Ada program pelatihan dan orientasi bagi tenaga bidan/pegawai baru dan lama agar dapat beradaptasi dengan pekerjaan.
Standar VIII (Evaluasi dan Pengendalian Mutu)
Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki program dan pelaksanaan evaluasi dan pengendalian mutu pelayanan kebidanan yang dilaksanakan secara berkesinambungan.
Definisi operasional
1. Ada program atau rencana terulis peningkatan mutu pelayanan kebidanan
2. Ada program atau rencana terulis untuk melakukan penilaian terhadap standar pelayanan kebidanan
3. Ada bukti tertulis dari risalah rapat sebagai hasil dari kegiatan/pengendalian mutu asuhan dan pelayanan kebidanan.
4. Ada bukti tertulis tentang pelaksanaan evaluasi pelayanan dan rencana tindak lanjut.
5. Ada laporan hasil evaluasi yang dipublikasikan secara teratur kepada semua staf pelayanan kebidanan.
B. KODE ETIK BIDAN
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang bertuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
Kode etik bidan indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988. Petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disahkan pada Kongres Nasional IBI XII tahun 1989. Sebagai pedoman dalam berprilaku kode etik bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah, tujuan, dan pasal-pasalnya.
Secara umum, kode etik tersebut berisis 7 BAB. Bab-bab tersebut dapat dibedakan 7 bagian, yaitu sebagai berikut.
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat.
2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya.
4. Kewajiban bidan terhadap profesinya.
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri.
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air.
7. Penutup.
Beberapa kewajiban bidan yang diatur dalam pengabdian profesinya adalah sebagai berikut :
1. Kewajiban terhadap klien dan masyarakat
a. Setiap bidan senantiasa menjujung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya
b. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinnya menjujung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan
c. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai degan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
d. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien, dan menghormati nilai – nilai yang berlaku di masyarakat
e. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan bedasarkan kemampuan yang dimilikinya
f. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat masyarakat untuk meningkatkan derajt kesehatannya secara optimal.
2. Kewajiban tehadap tugas
a. Setiap bidan senantiasa memberi pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya bedasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
b. Setiap bidan berhak member pertolongan dan mempunyai wewenang dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan
c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan atas keterangan yang dapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali jika dimintai oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien.
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
a. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi
b. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawat maupun tenaga kesehatan lainnya.
4. Kewajiban bidan terhadap profesi
a. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjujung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan member pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
b. Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
c. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
a. Setiap bidan harus memelihara kesejahteraannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
b. Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangasa dan tanah air
a. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa melaksanakan ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB, kesehatan keluarga dan masyarakat
b. Setiap bidan melaui profesinya berpatisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
7. Penutup. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari –hari senantiasa menghayati dan mengamalkan kode etik bidan Indonesia.
C. STANDAR ASUHAN KEBIDANAN
Standar asuhan kebidanan dapat dilihat dari ruang lingkup standar pelayanan kebidanan yang meliputi 25 standar dan dikelompokan sebagai standar pelayanan umum, standar pelayanan antenatal, standar pertolongan persalinan, standar pelayanan nifas, dan standar penanganan kegawatdaruratan obstetri neonatus.
Standar Pelayanan Umum
Standar 1 (persiapan untuk kehidupan keluarga sehat)
Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat kepada perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segala hal yang berkaitan dengan kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum, gizi, keluarga berencana, kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik.
Standar 2 (pencatatan dan pelaporan)
Bidan melakukan pencatatan semua kegiatan yang dilakukannya yaitu registrasi semua ibu hamil di wilayah kerja, rincian pelayanan yang diberikan kepada setiap ibu hamil/bersalin/nifas dan bayi baru lahir, semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Di samping itu, bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat ibu hamil dan meninjau upaya masyarkat yang berkaitan dengan ibu dan bayi baru lahir.
Standar Pelayanan Antenatal
Standar 3 (identifikasi ibu hamil)
Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberi penyuluhan dan motivasi ibu, suami dan anggota keluarga agar mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dinji dan secara teratur.
Standar 4 (pemeriksaan dan pemantauan antenatal)
Bidan memberi sedikitnya 4 kali pelayanan antenatal dan pemantauan ibu dan janin secara seksama untuk menilai apakah perkembngan janin berlangsung normal. Bidan juga harus mengenal kehamilan resiko tinggi atau kelainan, khususnya anemia, kurang gizi, hipertensi, penyakit menular seksual (PMS) atau HIV. Bidan memberi pelyanan imunisasi, nasehat dan penyuluhan kesehatan serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas.mereka harus mencatat data yang tepat saat kunjungan. Jilka ditemukan kelainan, mereka harus mampu mengambil tindakan yang diperlukan dan merujuknya untuk indakan selanjutnya.
Standar 5 (palpasi abdomen)
Bidan melakukan pemeriksaan abdomen secara seksama dan melakukkan palpasi untuk memperkirakan usia kehamilan. Jika usia kehamilan bertambah, memeriksa posisi, bagian terendah janin, dan masuknya kepala janin ke dalam rongga panggul untuk mencari kelainan serta melakukan rujukan tepat waktu.
Standar 6 (pengelolaan anemia pada kehamilan)
Bidan melakukan tindakan pencegahan, penemuan, penanganan dan atau rujukan semua kasus anemia pada kehamilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Standar 7 (pengelolaan dini hipertensi pada kehamilan)
Bidan menemukan secara dini setiap kenaiakan tekanan darah pada kehamilan dan mengenali tanda serta gejala pre-eklampsia lainnya serta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknya.
Standar 8 (persiapan persalinan)
Bidan memberi saran yang tepat kepada ibu hamil, suami serta keluargnya pada trimester ke-3 untuk memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih dan aman serta suasana yang menyenangkan akan direncanakan dengan baik. Persiapan transportasi dan biaya untuk merujuk jika terjadi keadaan kegawat-darurat. Bidan hendaknya melakukan kunjungan rumah untuk persiapan persalinan.
Standar Pertolongan Persalinan
Standar 9 (asuhan saat persalinan)
Bidan menilai secara tepat bahwa persalinan sudah dimulai, kemudian memberikan asuhan dan pemantauan yang memadai, ddengan memperhatikan kebutuhan klien selama proses persalinan berlangsung.
Standar 10 (persalinan yang aman)
Bidan melakukan pertolongan persalinan yang aman, dengan sikap sopan dan penghargaan terhadap klien serta memperhatikan tradisi setempat.
Standar 11 (pengeluaran plsenta dan peregagan tali pusat)
Bidan melakukan penegangan tali pusat dengan benar untuk membantu pegeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap.
Standar 12 (penanganan kala II dengan gawat janin melalui episiotomi)
Bidan mengenali secara tepat tanda – tanda gawat janin pada kala II yang lama, dan segera melakukan episiotomi dengan aman untuk memperlancar persalinan, diikuti dengan penjahitan perineum.
Standar Pelayanan Nifas
Standar 13 (perawatan bayi baru lahir)
Bidan memeriksa dan menilai bayi baru lahir untuk memastikan pernafasan spontan, mencegah hipoksia sekunder, menentukan kelainan dan melakukan tindakan atau merujuk sesuai dengan kebutuhan. Bidan juga harus mencegah atau menangani hipotermia.
Standar 14 (penanganan 2 jam pertama setlah melahirkan)
Bidan melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi dalam 2 jam setelah melahirkan, serta melakukan tindakan yang diperlukan. Disamping itu, bidan memberikan penjelasan tentang hal-hal yang mempercepat proses pemulihan kesehatan ibu dan membantu ibu untuk memulai pemberian asi.
Standar 15 (pelayanan bagi ibu dan bayipada masa nifas)
Bidan memberikan pelayanan masa nifas melalui kunjungan rumah pada minggu ke-2 dan minggu ke-6 setelah persalinan, untuk membantu pemulihan ibu ddan bayi melalui penanganan tali pusat yang benar, penemuan dini, penanganan atau rujukan komplikasi yang mungkin terjadi pada masa nifas, serta membari penjelasan tentang kesehatan secara umum, kebersihan perorangan, makanan bergizi, perwatan bayi baru lahir, pemberian ASI, imunisasi, dan KB.
Standar Penanganan Kegawat Obstetri dan Neonatus
Standar 16 (penanganan perdarahan pada kehamilan)
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala perdarahan pada kehamilan, serta melakukan pertolongan pertama dan merujuknya.
Standar 17 (penanganan kegawatan pada eklamsia)
Bidan mengenali scara tepat tanda dan gejala eklamsia yang mengancam, serta merujuk atau member pertolongan pertama.
Standar 18 (penangan kegawatan pada partus lama atau macet)
Bidan mengenali secara tepat tanda gejala partus lama /macet serta melakukan penanganan yang memadai dan tepat wakktu rujukannya.
Standar 19 (persalinann dengan forsep rendah)
Bidan mengenali kapan diperlukan ekstrasi forsep rendah, menggunakan forsep dengan benar dan menolong persalinan secara aman bagi ibu dan bayinya.
Standar 20 (persalinan dengan menggunakan vakum ekstraktor)
Bidan mengenali kapan dilakukan ekstrasi vakum, melakukannya secara benar dalam memberikan pertolongan persalinan dengan memastikan keamanannya bagi ibu dan janin/bayi.
Standar 21 (penanganan retensio plasenta)
Bidan mampu mengenali retensio plasenta dan memberika pertolongan pertama, termasuk plasenta manual dan penanganan perdarahan sesuai kebutuhan.
Standar 22 (penanganan perdarahan pasca partum primer)
Bidan mampu mengenali perdarahan yang berlebihan dalam 24 jam pertama setelah persalinan (perdarahan pasca partum primer) dan segera melakukan pertolongan pertama untuk mengendalikan perdarahan.
Standar 23 (penenganan perdarahan pascapartum sekunder)
Bidan mampu mengenali secara tepat dan dini tanda serta gejala perdarahan pascapartum sekunder dan melakukan pertolongan pertama untuk menyelamatkan ibu dan/merujuknya.
Standar 24 (penanganan sepsis puerperium)
Bidan mampu mengenali secara tepat tanda dan gejala sepsis puerperium, serta melakukan pertolongan pertama serta merujuknya.
Standar 25 (penanganan asfiksia)
Bidan mampu mengenali dengan tepat bayi baru lahir dengan asfiksia, serta melakukan resusitasi secepatnya, mengusahakan bantuan medis yang diperlukan dan member perawatan lanjutan.
D. REGISTRASI PRAKTIK BIDAN
Registrasi praktik bidan berpedoman pada permenkes No. 900/SK/VII/2002 yang terkandung dalam beberapa pasal diantaranya:
Pasal 2
(1) Pimpinan penyelenggara pendidikan bidan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada dinas kesehatan propinsi mengenai peserta didik yang baru luluis, selambat-lambatnya 1 bulan setelah dinyatakan lulus.
(2) Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada formulir terlampir.
Pasal 3
(1) Bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada kepala dinas kesehatan propinsi dimana institusi pendidikan berada guna mendapatkan SIB selambat-lambatnya 1 bulan setelah menerima ijasah bidan.
(2) Kelengkapan registrasi sebagai mana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi:
a. Fotokopi ijasah bidan;
b. Fotokopi nilai akademik;
c. Surat keterangan sehat dari dokter;
d. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
(3) Bentuk permohonan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam formulir 2 terlampir.
Pasal 4
(1) Kepala Dinas kesehatan propinsi atas nama mentri kesehatan melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) untuk menerbitkan SIB.
(2) SIB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama menteri kesehatan, dalam waktu selambat-lambatnya 1 bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional.
(3) Bentuk dan isi SIB sebagaimana tercantum dalam formulir 3 terlampir.
Pasal 5
(1) Kepala Dinas Kesehatan propinsi harus membuat pembukuan regestrasi mengenai SIB yang telah diterbitkan.
(2) Kepala Dinas Propinsi menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretariat Jendral c.q.
Kepala Biro Kepegawaian Departemen Kehutanan dengan tembusan kepala organisasi profesi mengenai SIB yang telah diterbitkan untuk kemudian secara berkala akan ditrbitkan delam buku registrasi nasional.
Pasal 6
(1) Bidan lulusan luarnegeri wajib melakukan addaptasi untuk melengkapi persyaratan mendapatkan SIB.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan yang telah terakreditasi yang ditunjuk pemerintah.
(3) Bidan yang telah yang telah menyelesaikan adaptasi diberikan surat keterangan sesuai adaptasi oleh pimpinan sarana pendidikan.
(4) Untuk melakukan adaptasi bidan mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan provinsi.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan melampirkan:
a. Fotokopi ijasah yang telah dilegalisir oleh Direktur Jendral Pendidikan Tinggi.
b. Fotokopi transkip nilai akademik yang bersangkutan.
(6) Kepada Dinas Kesehatan Provinsi berdasarkan permohonan sebagai mana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan rekomendasi untuk melakukan adaptasi.
(7) Bidan yang telah melaksanakan adaptasi, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalm pasal 3 dan pasal 4.
(8) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana tercantum dalam formulir IV terlampir.
Pasal 7
(1) SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk menerbitkan SIB.
(2) Pembahasan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dimana bidan praktik dengan melampirkan:
a. SIB yang telah habis masa berlakunya
b. Surat keterangan sehat dari dokter
c. Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar.
E. KEWENANGAN BIDAN KOMUNITAS
Wewenang bidan dalam memberi pelayanan di komunitas.
1. Meliputi pelayanan kepada wanita, pada masa pernikahan termasuk remaja putri, prahamil, kehamilan, persalinan, nifas, dan menyusui.
2. Pelayanan kesehatan pada anak, yaitu pada masa bayi, balita,dan anak prasekolah meliputi hal-hal berikut.
a. Pemberian obat yang bersifat sementara pada penyakit ringan.
b. Pemeriksaan dan perawatan bayi baru lahir.
c. Penyuluhan kepada ibu tentang pemberian ASI eksklusif
d. Pemantauan tentang balita.
3. Beberapa tindakan yang termasuk dalam kewenangn bidan antara lain sebagai berikut ,
a. Memberi imunisasi pada wanita usia subur termasuk remaja putrid, calon pengantin dan bayi
b. Memberi suntikan pada penyulit kehamilan, meliputi oktitosin sebagai pertolongan pertama sebelum dirujuk.
c. Melakukan tindakan amniotomi pada kala aktif dengan letak belakang kepala dan diyakini bayi dapat lahir per vagina.
d. KBI dan KBE untuk menyelamatkan jiwa ibu.
e. Ekstraksi vakum pada bayi denagan kepala didasar panggul.
f. Mencegah hipotermia pada bayi baru lahir
g. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia.
4. Memberi pelayanan KB
5. Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian
6. Kewajiban bidan dalam menjalankan kewenanganannya , seperti:
a. Meminta persetujuan yang akan dilakukan
b. Memberi informasi
c. Melakukan rekam medis
7. Pemberian uterotonika saat melakukan pertolongan persalinan
8. Pelayanan dan pengobatan kelainan ginekologi ringan
9. Penyediaan dan penyerahan obat-obatan
a. Bidan menyediakan obat maupun obat suntik sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan
b. Bidan diperkenankan mens
Tidak ada komentar:
Posting Komentar