KENDARINEWS.COM(jakarta):Ketua Umum
DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) memperjelas pengecualian terhadap
kader partai yang pernah menjalani pemidanaan untuk menjadi caleg pada Pemilu
Legislatif (Pileg) 2014. Syaratnya, masa hukuman terpidana itu harus di bawah
lima tahun.
"Mengenai orang yang tersangkut kasus hukum,
kita memaknai dasar juklak yang disebut klausul PDLT, prestasi dedikasi,
loyalitas, dan tidak tercela. Namun, kita juga harus mengacu pada putusan MK
mengenai orang yang dihukum di bawah lima tahun," ujar Ical dalam
keterangan pers terkait dengan pernyataan politik Golkar di kantornya, Jumat
(2/11).
Acuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut membatalkan aturan UU Pemilu
terkait dengan larangan pencalonan anggota legislatif kepada seseorang yang
pernah menjadi terpidana atau dengan ancaman di atas lima tahun. Uji materi itu
diajukan Robertus, eks terpidana pada kasus pembunuhan di Pagar Alam, Sumatera
Selatan.
Ical menyatakan, saat ini ada sejumlah kader Golkar yang masih menjalani proses
hukum. Menurut Ical, sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, mereka belum
tentu bersalah. "Kasus yang terang-benderang harus diproses hukum. Namun,
sebelum terbukti, semua orang tidak boleh dikatakan bersalah. Presumption of
innocence (praduga tidak bersalah) harus dipegang," ujarnya.
Mekanisme pencalegan atau pencalonan sebagai perseorangan seorang terpidana di
bawah lima tahun juga telah diatur di UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
Mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri harus menyertakan surat keterangan
bahwa dirinya pernah dipidana di bawah lima tahun. Surat keterangan itu berasal
dari lapas tempat calon pernah menjalani pidana. (bay/c7/agm)
http://www.kendarinews.com/news/index.php?option=com_content&task=view&id=36218&Itemid=29
Sumber: JPNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar