Sabtu, 03 November 2012

Golkar Perbolehkan Terpidana Nyaleg

Ical: Hukuman Harus di Bawah Lima Tahun

KENDARINEWS.COM(jakarta):Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) memperjelas pengecualian terhadap kader partai yang pernah menjalani pemidanaan untuk menjadi caleg pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Syaratnya, masa hukuman terpidana itu harus di bawah lima tahun.
    
   "Mengenai orang yang tersangkut kasus hukum, kita memaknai dasar juklak yang disebut klausul PDLT, prestasi dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela. Namun, kita juga harus mengacu pada putusan MK mengenai orang yang dihukum di bawah lima tahun," ujar Ical dalam keterangan pers terkait dengan pernyataan politik Golkar di kantornya, Jumat (2/11).
     
     Acuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut membatalkan aturan UU Pemilu terkait dengan larangan pencalonan anggota legislatif kepada seseorang yang pernah menjadi terpidana atau dengan ancaman di atas lima tahun. Uji materi itu diajukan Robertus, eks terpidana pada kasus pembunuhan di Pagar Alam, Sumatera Selatan.
      
      Ical menyatakan, saat ini ada sejumlah kader Golkar yang masih menjalani proses hukum. Menurut Ical, sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, mereka belum tentu bersalah. "Kasus yang terang-benderang harus diproses hukum. Namun, sebelum terbukti, semua orang tidak boleh dikatakan bersalah. Presumption of innocence (praduga tidak bersalah) harus dipegang," ujarnya.
     
      Mekanisme pencalegan atau pencalonan sebagai perseorangan seorang terpidana di bawah lima tahun juga telah diatur di UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri harus menyertakan surat keterangan bahwa dirinya pernah dipidana di bawah lima tahun. Surat keterangan itu berasal dari lapas tempat calon pernah menjalani pidana. (bay/c7/agm)
http://www.kendarinews.com/news/index.php?option=com_content&task=view&id=36218&Itemid=29
 
Sumber: JPNN

Tidak ada komentar: