Sabtu, 03 November 2012

Dimarahi Anak Tega Bunuh Ayah Kandungnya Sendiri

Dimarahi, Anak Tega Bunuh Ayah Kandungnya Sendiri

Posted by Ery Gusman | Saturday, 03 November 2012
redaksi@kendarinews.com   
KENDARINEWS.COM (Merauke): Emosi gara-gara dimarahi, seorang anak berinisial AM (19) tega membacok ayahnya Mikael Kahol (50) dengan parang hingga tewas.  Kasus pembunuhan ini terjadi di sekitar Pantai Dufmira, Distrik  Okaba, Senin (29/10) lalu, sekitar pukul 21.00 WIT.
Korban tewas karena mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala akibat tebasan parang yang dilakukan anak sendiri. Karena kehabisan banyak darah, korban tewas di tempat kejadian.
        
 Kapolsek Okaba Ipda Suprayogi didampingi Kaunit Polsek Okaba Aiptu Ahmad Nurung  saat membawa pelaku AM  ke Mapolres Merauke untuk proses hukum  lebih lanjut, Jumat (2/11)  mengungkapkan, kasus pembunuhan itu berawal saat korban menyuruh pelaku membawa Kandara ke acara pesta adat yang berlangsung di Kampung Dufmira.

         Karena pelaku terlambat, selanjutnya korban menjemput pelaku. Ditengah perjalanan atau di sekitar Pantai Dufmira, korban ketemu dengan  pelaku.  Korban pun memarahi anaknya (pelaku). Saat mendapat marah dari ayahnya, pelaku tidak terima sehingga terjadi pertengkaran mulut antara keduanya.

        Setelah memamarahi pelaku, korban meninggalkan anaknya dengan menumpang pada seorang pengendara motor ke tempat acara pesta adat. Namun karena amarahnya (pelaku) yang masih meluap-luap, pelaku  kemudian mengejar ayahnya dan membacok korban dari arah kanan menggunakan parang sehingga tebasan parang itu mengenai sekitar kening dan mata kanan korban.

        Korbanpun langsung terjatuh dari atas motor dalam posisi terlentang. Belum puas, pelaku  kemudian  membacok kembali korban pada bagian dahi sebelah kiri. Akibat bacokan itu, korban  langsung tewas di tempat kejadian.  

        Korban langsung dikuburkan sehari setelah kejadian tersebut. Atas  perbuatannya itu, ungkap Kapolsek, tersangka  akan dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman  maksimal 20 tahun penjara. (ulo/nan)

Sumber: JPNN

Tidak ada komentar: