Macam-Macam Shalat Sunnah
Shalat sunnah adalah shalat yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan bila tidak dikerjakan tidak berdosa.
Akan tetapi, shalat sunnah adalah suatu tambahan buat kita apabila di dalam shalat fardhu kita kurang sempurna. Oleh karena itu, marilah kita senantiasa melakukan shalat sunnah, yang insya allah akan saya paparkan macam-macam shalat sunnah di bawah ini.
Bagi sobat muslim yang sudah mengetahuinya bisa di share ke yang lainnya, sedangkan bagi sobat muslim yang belum mengetahuinya bisa dijadikan bahan pelajaran dan ilmu pengetahuan tentang shalat sunnah.
Berikut macam-macam shalat sunnah:
Continue reading
Akan tetapi, shalat sunnah adalah suatu tambahan buat kita apabila di dalam shalat fardhu kita kurang sempurna. Oleh karena itu, marilah kita senantiasa melakukan shalat sunnah, yang insya allah akan saya paparkan macam-macam shalat sunnah di bawah ini.
Bagi sobat muslim yang sudah mengetahuinya bisa di share ke yang lainnya, sedangkan bagi sobat muslim yang belum mengetahuinya bisa dijadikan bahan pelajaran dan ilmu pengetahuan tentang shalat sunnah.
Berikut macam-macam shalat sunnah:
Continue reading
Posted in Shalat Sunnah
Tagged macam-macam shalat sunnah, salat sunah, shalat sunnah, sholat sunnah, solat sunnah
Leave a comment
Shalat Sunah Hajat
Pembahasan kali ini adalah tentang shalat sunah hajat, yang mana shalat hajat adalah shalat sunah yang dilakukan karena ada suatu hajat atau keperluan, baik keperluan duniawi atau keperluan ukhrawi.
Agar hajat dikabulkan Allah, banyak cara yang dilakukan diantaranya adalah berdoa dan shalat. Shalat Hajat merupakan cara yang lebih spesifik untuk memohon kepada Allah agar dikabulkan segala hajat, karena arti shalat secara bahasa adalah doa. Sebagaiman firman Allah:”Dan mintalah pertolonganlah (kepada Allah) dengan sabar dan shalat” ( Al Baqarah : 45 ).
Continue reading
Agar hajat dikabulkan Allah, banyak cara yang dilakukan diantaranya adalah berdoa dan shalat. Shalat Hajat merupakan cara yang lebih spesifik untuk memohon kepada Allah agar dikabulkan segala hajat, karena arti shalat secara bahasa adalah doa. Sebagaiman firman Allah:”Dan mintalah pertolonganlah (kepada Allah) dengan sabar dan shalat” ( Al Baqarah : 45 ).
Continue reading
Posted in Sholat Sunnah
Tagged cara sholat sunnah hajat, hajat., Shalat Hajat, shalat sunnah, shalat sunnah hajat, sholat sunah
Leave a comment
Manfaat Dan Jenis-Jenis Sholat Sunnah
Selaku umat islam memang wajib melaksanakan sholat, baik itu sholat lima waktu maupun sholat sunnah. Adapun pada pembahasan kali ini, saya akan membahas manfaat dan jenis-jenis sholat sunnah, baik dari jenis sholat sunnah sendirian maupun dari jenis sholat sunnah berjamaah.
Untuk lebih jelasnya, mari simak bersama kutipan di bawah ini :
Continue reading
Untuk lebih jelasnya, mari simak bersama kutipan di bawah ini :
Continue reading
Tuntunan Shalat
Assalamu’alaikum sahabat, kali ini admin memposting tuntunan shalat, tapi tuntuna shalat di sini admin fokuskan pada Cara Sujud Rasulullah, jadi artikel islami tuntunan shalat sunnah dibawah ini adalah mengenai cara sujud Rasulullah SAW. Mari simak bersama…
Rasulullah saat hendak melakukan sujud, meletakkan kedua lututnya terlebih dahulu sebelum kedua tangannya. Setelah meletakkan kedua lutut, beliau kemudian meletakkan kedua tangan, lalu kening, lalu hidung.
Itulah tuntunan sujud yang benar, yang diriwayatkan dalam sebuah hadits oleh Syarik, dari Ashim bin Kulaib, dari ayahnya, dari Wa`il bin Hajar. Wa`il mengatakan bahwa ia pernah melihat Rasulullah ketika hendak sujud, maka beliau meletakkan kedua lututnya sebelum meletakkan kedua tangannya. Dan ketika beliau bangkit, maka beliau mengangkat kedua tangan sebelum mengangkat kedua lututnya. Dalam soal sujud ini, tak ada yang meriwayatkan hadits yang bertentangan dengan keterangan tersebut.
Adapun hadits dari Abu Hurairah yang berbunyi,
إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ, فَلاَ يَبْرُكُ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيْرُ, وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ
قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ
“Apabila salah seorang di antara kalian melakukan sujud, maka janganlah ia mendekam sebagaimana mendekamnya seekor unta (maksudnya melakukan gerakan seperti gerakan mendekamnya unta) dan hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum meletakkan kedua lututnya.”
Hadits ini –wallahu a’lam- terdapat wahm (kesalahan) dari beberapa perawinya. Bagian awal redaksi hadits tersebut bertolak belakang dengan bagian akhirnya. Karena jika seseorang meletakkan kedua tangannya terlebih dahulu sebelum meletakkan kedua lututnya, berarti dia telah mendekam seperti mendekamnya onta. Dalam kenyataannya, unta ketika mendekam kedua tangannya (kaki depannya –ed.) terlebih dahulu, baru kedua lututnya (kaki belakangnya –ed.).
Setelah mendapat penjelasan tentang kenyataan gerak mendekamnya unta itu, orang-orang yang berpegang kukuh pada kebenaran redaksi hadits di atas lantas membuat alasan bahwa yang dimaksud kedua lutut unta itu sebenarnya adalah kedua kaki depannya bukan kaki belakangnya. Unta ketika sedang mendekam, maka ia pertama kali meletakkan kedua lututnya (kaki depannya –ed.) terlebih dahulu. Dan inilah yang dilarang dalam sujud.
Pendapat tersebut juga salah karena beberapa hal:
1. Ketika unta mendekam, ia meletakkan kedua tangannya (kaki depan –ed.) terlebih dahulu. Sedangkan kedua kakinya (kaki belakang -ed.) masih berdiri tegak. Ketika unta hendak bangkit, maka ia akan bangkit dengan kedua kakinya terlebih dahulu, sedang kedua tangannya masih berada di tanah. Inilah sebenarnya yang dilarang oleh Rasulullah dalam melakukan sujud.
Intinya, ketika hendak sujud maka harus menjatuhkan anggota badan yang paling dekat dengan tanah, kemudian anggota badan yang lebih dekat dengan anggota badan yang pertama. Ketika hendak bangkit, maka yang pertama kali diangkat adalah anggota badan yang paling atas.
Rasulullah ketika hendak sujud, pertama beliau meletakkan kedua lututnya terlebih dahulu, kemudian kedua tangannya, setelah itu keningnya. Saat bangkit dari sujud, beliau mengangkat kepala lebih dulu, lalu kedua tangannya, dan setelah itu baru kedua lututnya.
Gerakan seperti ini berbeda dengan gerak mendekam yang dilakukan unta. Rasulullah amat melarang umatnya melakukan gerakan shalat yang menyerupai gerakan suatu jenis binatang. Misalnya, beliau melarang untuk mendekam sebagaimana mendekamnya unta, melarang berpindah-pindah sebagaimana berpindahnya serigala, melarang duduk dengan membentangkan kaki sebagaimana yang dilakukan binatang buas, melarang berjongkok sebagaimana berjongkoknya seekor anjing, melarang menekuk jari yang sampai berbunyi sebagaimana yang dilakukan gagak, dan melarang mengangkat tangan ketika salam sebagaimana gerakan ekor kuda terhadap matahari. Yang jelas, tuntunan gerakan shalat itu sangat berbeda dengan gerakan aneka jenis binatang.
2. Pendapat yang menyatakan bahwa kedua lutut unta itu terletak pada kedua tangannya (kaki depannya –ed.) adalah pendapat yang tidak masuk akal dan tidak dikenal oleh para ahli bahasa, karena lutut unta itu terletak di kedua kaki belakangnya.
3. Andaikata penjelasan hadits yang mereka utarakan itu benar, maka mestinya redaksi haditsnya berbunyi, “Maka hendaklah orang yang shalat mendekam sebagaimana mendekamnya unta.” Yang pertama kali menyentuh tanah adalah kedua tangan (kaki depan –ed.) unta. Di sinilah inti masalah ini. Yaitu bahwa bagi siapa saja yang mau memikirkan tentang mendekamnya unta, dan ia mengerti bahwa Rasulullah melarang untuk mendekam sebagaimana mendekamnya unta, maka orang tersebut akan yakin bahwa hadits Wa`il bin Hajar adalah yang benar. Wallahu A’lam.
Menurut saya, dalam hadits Abu Hurairah di atas telah terjadi pembalikan (kesalahan) redaksi haditsnya oleh sebagian perawi hadits. Barangkali saja redaksi hadits yang benar adalah, “Dan hendaklah meletakkan kedua lututnya sebelum meletakkan kedua tangannya.”
Demikian tuntunan shalat yang dapat admin berikan, semoga bermanfaat..
Rasulullah saat hendak melakukan sujud, meletakkan kedua lututnya terlebih dahulu sebelum kedua tangannya. Setelah meletakkan kedua lutut, beliau kemudian meletakkan kedua tangan, lalu kening, lalu hidung.
Itulah tuntunan sujud yang benar, yang diriwayatkan dalam sebuah hadits oleh Syarik, dari Ashim bin Kulaib, dari ayahnya, dari Wa`il bin Hajar. Wa`il mengatakan bahwa ia pernah melihat Rasulullah ketika hendak sujud, maka beliau meletakkan kedua lututnya sebelum meletakkan kedua tangannya. Dan ketika beliau bangkit, maka beliau mengangkat kedua tangan sebelum mengangkat kedua lututnya. Dalam soal sujud ini, tak ada yang meriwayatkan hadits yang bertentangan dengan keterangan tersebut.
Adapun hadits dari Abu Hurairah yang berbunyi,
إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ, فَلاَ يَبْرُكُ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيْرُ, وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ
قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ
“Apabila salah seorang di antara kalian melakukan sujud, maka janganlah ia mendekam sebagaimana mendekamnya seekor unta (maksudnya melakukan gerakan seperti gerakan mendekamnya unta) dan hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum meletakkan kedua lututnya.”
Hadits ini –wallahu a’lam- terdapat wahm (kesalahan) dari beberapa perawinya. Bagian awal redaksi hadits tersebut bertolak belakang dengan bagian akhirnya. Karena jika seseorang meletakkan kedua tangannya terlebih dahulu sebelum meletakkan kedua lututnya, berarti dia telah mendekam seperti mendekamnya onta. Dalam kenyataannya, unta ketika mendekam kedua tangannya (kaki depannya –ed.) terlebih dahulu, baru kedua lututnya (kaki belakangnya –ed.).
Setelah mendapat penjelasan tentang kenyataan gerak mendekamnya unta itu, orang-orang yang berpegang kukuh pada kebenaran redaksi hadits di atas lantas membuat alasan bahwa yang dimaksud kedua lutut unta itu sebenarnya adalah kedua kaki depannya bukan kaki belakangnya. Unta ketika sedang mendekam, maka ia pertama kali meletakkan kedua lututnya (kaki depannya –ed.) terlebih dahulu. Dan inilah yang dilarang dalam sujud.
Pendapat tersebut juga salah karena beberapa hal:
1. Ketika unta mendekam, ia meletakkan kedua tangannya (kaki depan –ed.) terlebih dahulu. Sedangkan kedua kakinya (kaki belakang -ed.) masih berdiri tegak. Ketika unta hendak bangkit, maka ia akan bangkit dengan kedua kakinya terlebih dahulu, sedang kedua tangannya masih berada di tanah. Inilah sebenarnya yang dilarang oleh Rasulullah dalam melakukan sujud.
Intinya, ketika hendak sujud maka harus menjatuhkan anggota badan yang paling dekat dengan tanah, kemudian anggota badan yang lebih dekat dengan anggota badan yang pertama. Ketika hendak bangkit, maka yang pertama kali diangkat adalah anggota badan yang paling atas.
Rasulullah ketika hendak sujud, pertama beliau meletakkan kedua lututnya terlebih dahulu, kemudian kedua tangannya, setelah itu keningnya. Saat bangkit dari sujud, beliau mengangkat kepala lebih dulu, lalu kedua tangannya, dan setelah itu baru kedua lututnya.
Gerakan seperti ini berbeda dengan gerak mendekam yang dilakukan unta. Rasulullah amat melarang umatnya melakukan gerakan shalat yang menyerupai gerakan suatu jenis binatang. Misalnya, beliau melarang untuk mendekam sebagaimana mendekamnya unta, melarang berpindah-pindah sebagaimana berpindahnya serigala, melarang duduk dengan membentangkan kaki sebagaimana yang dilakukan binatang buas, melarang berjongkok sebagaimana berjongkoknya seekor anjing, melarang menekuk jari yang sampai berbunyi sebagaimana yang dilakukan gagak, dan melarang mengangkat tangan ketika salam sebagaimana gerakan ekor kuda terhadap matahari. Yang jelas, tuntunan gerakan shalat itu sangat berbeda dengan gerakan aneka jenis binatang.
2. Pendapat yang menyatakan bahwa kedua lutut unta itu terletak pada kedua tangannya (kaki depannya –ed.) adalah pendapat yang tidak masuk akal dan tidak dikenal oleh para ahli bahasa, karena lutut unta itu terletak di kedua kaki belakangnya.
3. Andaikata penjelasan hadits yang mereka utarakan itu benar, maka mestinya redaksi haditsnya berbunyi, “Maka hendaklah orang yang shalat mendekam sebagaimana mendekamnya unta.” Yang pertama kali menyentuh tanah adalah kedua tangan (kaki depan –ed.) unta. Di sinilah inti masalah ini. Yaitu bahwa bagi siapa saja yang mau memikirkan tentang mendekamnya unta, dan ia mengerti bahwa Rasulullah melarang untuk mendekam sebagaimana mendekamnya unta, maka orang tersebut akan yakin bahwa hadits Wa`il bin Hajar adalah yang benar. Wallahu A’lam.
Menurut saya, dalam hadits Abu Hurairah di atas telah terjadi pembalikan (kesalahan) redaksi haditsnya oleh sebagian perawi hadits. Barangkali saja redaksi hadits yang benar adalah, “Dan hendaklah meletakkan kedua lututnya sebelum meletakkan kedua tangannya.”
Demikian tuntunan shalat yang dapat admin berikan, semoga bermanfaat..
Sumber dari : tuntunanshalatrasul.blogspot(dot)com
Doa Shalat Witir
Assalamu’alaikum, sahabat yang dirahmati Allah SWT. Alhmadulillah tinggal beberapa hari lagi kita akan memasuki bulan suci ramadhan. Tapi kali ini admin mau memberikan sedikit ilmu shalat sunnah yaitu doa shalat witir. agar pelaksanaan shalat witir dibulan ramadhan sekarang dapat melaksanakannya dengan khusyu. Amin!
Di bawah inilah doa shalat witir…
Inilah doa witir yang biasa di gunakan, semoga bermanfaat ya kawan. Salam Ukhuwah dan selamat menjalankan ibadah puasa 1432H.
Di bawah inilah doa shalat witir…
Inilah doa witir yang biasa di gunakan, semoga bermanfaat ya kawan. Salam Ukhuwah dan selamat menjalankan ibadah puasa 1432H.
Tuntunan Shalat Tarawih
Assalamu’alaiku sahabat, kali ini saya postingakan artikel shalat yaitu tentang tuntunan shalat tarawih, dikarenakan sebentar lagi mau memasuki bulan puasa, maka dari itu saya ingin berbagi ilmu tentang shalat tarawih. Mari simak bersama :Salam Setiap Dua Raka’at
Para pakar fiqih berpendapat bahwa shalat tarawih dilakukan dengan salam setiap dua raka’at. Karena tarawih termasuk shalat malam. Sedangkan shalat malam dilakukan dengan dua raka’at salam dan dua raka’at salam. Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى
“Shalat malam adalah dua raka’at dua raka’at.”[1] [2]
Istrihat Tiap Selesai Empat Raka’at
Para ulama sepakat tentang disyariatkannya istirahat setiap melaksanakan shalat tarawih empat raka’at. Inilah yang sudah turun temurun dilakukan oleh para salaf. Namun tidak mengapa kalau tidak istirahat ketika itu. Dan juga tidak disyariatkan untuk membaca do’a tertentu ketika melakukan istirahat. Inilah pendapat yang benar dalam madzhab Hambali.[3]
Dasar dari hal ini adalah perkataan ‘Aisyah yang menjelaskan tata cara shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يُصَلِّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat 4 raka’at, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang raka’atnya. Kemudian beliau melaksanakan shalat 4 raka’at lagi, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang raka’atnya.”[4] Yang dimaksud dalam hadits ini adalah shalatnya dua raka’at salam, dua raka’at salam, namun setiap empat raka’at ada duduk istrirahat.
Sebagai catatan penting, tidaklah disyariatkan membaca dzikir-dzikir tertentu atau do’a tertentu ketika istirahat setiap melakukan empat raka’at shalat tarawih, sebagaimana hal ini dilakukan sebagian muslimin di tengah-tengah kita yang mungkin saja belum mengetahui bahwa hal ini tidak ada tuntunannya dalam ajaran Islam.[5]
Ulama-ulama Hambali mengatakan, “Tidak mengapa jika istirahat setiap melaksanakan empat raka’at shalat tarawih ditinggalkan. Dan tidak dianjurkan membaca do’a-do’a tertentu ketika waktu istirahat tersebut karena tidak adanya dalil yang menunjukkan hal ini.”[6]
“Ash Sholaatul Jaami’ah” untuk Menyeru Jama’ah dalam Shalat Tarawih?
Tidak ada tuntunan untuk memanggil jama’ah dengan ucapan Ash Sholaatul Jaami’ah. Ini termasuk perkara yang diada-adakan (baca: bid’ah). Juga dalam shalat tarawih tidak ada seruan adzan ataupun iqomah untuk memanggil jama’ah karena adzan dan iqomah hanya ada pada shalat fardhu.[7]
Surat yang Dibaca Ketika Shalat Tarawih
Tidak ada riwayat mengenai bacaan surat tertentu dalam shalat tarawih yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, surat yang dibaca boleh berbeda-beda sesuai dengan keadaan. Imam dianjurkan membaca bacaan surat yang tidak sampai membuat jama’ah bubar meninggalkan shalat. Seandainya jama’ah senang dengan bacaan surat yang panjang-panjang, maka itu lebih baik berdasarkan riwayat-riwayat yang telah kami sebutkan.
Ada anjuran dari sebagian ulama semacam ulama Hanafiyah dan Hambali untuk mengkhatamkan Al Qur’an di bulan Ramadhan dengan tujuan agar manusia dapat mendengar seluruh Al Qur’an ketika melaksanakan shalat tarawih.[8]
Mengerjakan Shalat Tarawih Bersama Imam Hingga Imam Selesai Shalat
Sudah selayaknya bagi makmum untuk menyelesaikan shalat malam hingga imam selesai. Dan kuranglah tepat jika jama’ah bubar sebelum imam selesai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً
“Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.”[9] Jika imam melaksanakan shalat tarawih ditambah shalat witir, makmum pun seharusnya ikut menyelesaikan bersama imam. Itulah yang lebih tepat.
Shalat Tarawih bagi Wanita
Jika menimbulkan godaan ketika keluar rumah (ketika melaksanakan shalat tarawih), maka shalat di rumah lebih utama bagi wanita daripada di masjid. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As Saa’idiy. Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata bahwa dia sangat senang sekali bila dapat shalat bersama beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ … وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى
”Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. … (Namun ketahuilah bahwa) shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.”[10]
Namun jika wanita tersebut merasa tidak sempurna mengerjakan shalat tarawih tersebut di rumah atau malah malas-malasan, juga jika dia pergi ke masjid akan mendapat faedah lain bukan hanya shalat (seperti dapat mendengarkan nasehat-nasehat agama atau pelajaran dari orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan wanita-wanita muslimah yang sholihah atau di masjid para wanita yang saling bersua bisa saling mengingatkan untuk banyak mendekatkan diri pada Allah, atau dapat menyimak Al Qur’an dari seorang qori’ yang bagus bacaannya), maka dalam kondisi seperti ini, wanita boleh saja keluar rumah menuju masjid. Hal ini diperbolehkan bagi wanita asalkan dia tetap menutup aurat dengan menggunakan hijab yang sempurna, keluar tanpa memakai harum-haruman (parfum)[11], dan keluarnya pun dengan izin suami. Apabila wanita berkeinginan menunaikan shalat jama’ah di masjid (setelah memperhatikan syarat-syarat tadi), hendaklah suami tidak melarangnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.”[12]
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.”[13] Inilah penjelasan Syaikh Musthofa Al Adawi hafizhohullah yang penulis sarikan.[14]
Dari penjelasan para ulama di atas dapat kita simpulkan bahwa shalat tarawih untuk wanita lebih baik adalah di rumahnya apalagi jika dapat menimbulkan fitnah atau godaan. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih mengatakan bahwa shalat bagi wanita di rumahnya lebih baik daripada di masjidnya yaitu Masjid Nabawi. Padahal kita telah mengetahui bahwa pahala yang diperoleh akan berlipat-lipat apabila seseorang melaksanakan shalat di masjid beliau yaitu Masjid Nabawi.
Namun apabila pergi ke masjid tidak menimbulkan fitnah (godaan) dan sudah berhijab dengan sempurna, juga di masjid bisa dapat faedah lain selain shalat seperti dapat mendengar nasehat-nasehat dari orang yang berilmu, maka shalat tarawih di masjid diperbolehkan dengan memperhatikan syarat-syarat ketika keluar rumah. Di antara syarat-syarat tersebut adalah: (1) menggunakan hijab dengan sempurna ketika keluar rumah sebagaimana perintah Allah agar wanita memakai jilbab dan menutupi seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan, (2) minta izin kepada suami atau mahrom terlebih dahulu dan hendaklah suami atau mahrom tidak melarangnya, dan (3) tidak menggunakan harum-haruman dan perhiasan yang dapat menimbulkan godaan.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Cuplikan dari Buku Panduan Ramadhan
Semoga, tulisan ini dapat bermanfaat bagi sahabat2 sekalian, bagi yang ingin belajar shalat dengan benar dan sempurna, silakan klik disini
Sumber dari : rumaysho(dot)com
Keterangn Periwayatnya :[1] HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749.
[2] Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah (2/9640), ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa seandainya seseorang melaksanakan shalat tarawih empat raka’at dengan sekali salam, shalatnya tidak sah. Shalatnya batal jika sengaja melakukannya dan mengetahui hal ini. Jika tidak batal, minimal yang ia kerjakan hanyalah shalat sunnah mutlak. Bisa seperti ini karena shalat tarawih mirip dengan shalat fardhu karena sama-sama dilaksanakan secara berjama’ah. Maka seharusnya tidak diubah sesuai yang diajarkan. Demikian dikatakan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah. Kami pun menemukan penjelasan yang sama sebagaimana dalam kitab Kifayatul Akhyar, hal. 138.
Akan tetapi ada keterangan berbeda dari ulama Syafi’iyah lainnya. Ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi ketika menjelaskan hadits “shalat sunnah malam dan siang itu dua raka’at, dua raka’at”, beliau rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud hadits ini adalah bahwa yang lebih afdhol adalah mengerjakan shalat dengan setiap dua raka’at salam baik dalam shalat sunnah di malam atau siang hari. Di sini disunnahkan untuk salam setiap dua raka’at. Namun jika menggabungkan seluruh raka’at yang ada dengan sekali salam atau mengerjakan shalat sunnah dengan satu raka’at saja, maka itu dibolehkan menurut kami.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/30)
[3] Lihat Al Inshof, 3/117.
[4] HR. Bukhari no. 3569 dan Muslim no. 738.
[5] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/420.
[6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9639
[7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9634
[8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/420.
[9] HR. An Nasai no. 1605, Tirmidzi no. 806, Ibnu Majah no. 1327, Ahmad dan Tirmidzi. Hadits ini shahih.
[10] HR. Ahmad no. 27135. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[11] “Jika salah seorang di antara kalian ingin mendatangi masjid, maka janganlah memakai harum-haruman.” (HR. Muslim no. 443)
[12] HR. Abu Daud no. 567 dan Ahmad 7/62. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
[13] HR. Muslim no. 442.
[14] Periksa http://www.islamfeqh.com/News/NewsItem.aspx?NewsItemID=1914
Tidak ada komentar:
Posting Komentar