BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”, korupsi ada disekeliling
kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi biasa terjadi
dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diinstansi tertinggi dan dalam
pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh hal yang
dilakukan itu. Hal ini sangat mengkhawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila
suatu organisasi dibangun dari korupsi, maka korupsi akan dapat merusaknya.
Dari kenyataan diatas dapat ditarik dua kemungkinan
melakukan korupsi, yaitu ;
- Metode yang digunakan oleh pendidik belum sesuai dengan kenyataannya, sehingga pelajaran yang diajarkan tidak dapat dicerna secara optimal oleh anak didik.
- Kita sering menganggap remeh bahkan malas untuk mempelajari hal ini , karena kurangnya motivasi pada diri sendiri, sehingga sering sekali berasumsi “untuk apa mempelajari “ padahal itu sangat penting untuk diketahui agar tahu hak dan kewajiban kita untuk Negara ini.
1.2 Tujuan
Harapan kami mempelajari ini supaya tidak ada lagi kurupsi di Negara ini dan
bersih seutuhnya, agar kehidupan kita sejahtera.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Korupsi
A. Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa latin
corupto cartumpen yang berarti; busuk atau rusak. Korupsi ialah perilaku
buruk yang dilakukan pejabat publik secara tidak wajar atau tidak legal untuk
memperkaya diri sendiri.
Dari segi hukum korupsi mempunyai arti ;
a. Melawan hukum
b. Menyalahgunakan
kekuasaan
c. Memperkaya diri
d. Merugikan keuangan
Negara
Menurut perspektif hukum,
pengertian korupsi secara gamblang dijelaskan dalam UU No 31 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana.
B. Pengertian Korupsi
Secara Hukum
Merupakan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang tindak pidana korupsi. Pengertian “ korupsi “ lebih ditekankan
pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk
kepentingan pribadi atau golongan.
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
·
Korupsi yaitu menyelewengkan
kewajiban yang bukan hak kita.
·
Kolusi ialah perbuatan yang tidak
jujur, misalnya memberikan pelicin agar kerja mereka lancar, namun
memberikannya secara sembunyi-senbunyi.
·
Nepotisme adalah mendahulukan
orang dalam atau keluarga dalam menempati suatu jabatan.
Dari sudut pandang hukum, tindak
pidana korupsi secara garis besar mencangkup unsur-unsur sebagai berikut;
Ø Perbuatan melawan hukum
Ø Penyalahgunaan kewenangan
Ø Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
C. Dampak Negatif yang
Ditimbulkan Korupsi.
Korupsi menunjukkan tantangan
serius terhadap pembangunan didalam dunia politik , korupsi mempersulit
demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance).
D. Contoh Kasus Korupsi
Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ø Nyogok agar lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Hal yang demikian ini merupakan
contoh korupsi yang paling sering terjadi setiap tahunnya. Mereka lebih baik
menjual sawah, ladang, kebun, atau rumah hanya untuk menyogok agar dirinya bisa
lulus menjadi PNS. Hanya orang-orang yang masih berpaham primitiflah yang
mau melakukan hal semacam itu. Sangat merugikan sekali bagi orang lain dan
dirinya sendiri, mereka tidak sadar bahwa gajinya itu adalah dari uangnya
sendri
E. Akibat Dari
Korupsi
1. Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintahan.
2. Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat.
3. Menurunnya pendapatan Negara.
4. Hukum tidak lagi dihormati.
2.2 Penjatuhan
Pidana Terhadap Koruptor
Hukuman terhadap orang yang melakukan tindak pidana
korupsi.
a. Pidana mati Dapat dipidanakan mati kepada orang yang melawan hukum atau merugikan
Negara ( perekonomian).
b. Pidana penjara Seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20
tahun.
c. Pidana tambahan Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang diperoleh dari tindak
pidana korupsi.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan seputar korupsi, dapat diberi
kesimpulan yaitu;
- Korupsi ialah perilaku yang buruk yang tidak legal dan tidak wajar untuk memperkaya diri
- Korupsi dinilai dari sudut manapun ia tetap suatu pelangaran
- Korupsi mengakibatkan kurangnya pendapatan Negara dan kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
Halaman Wikipedia berbahasa inggris yang setara
Exle Drenis, Cristos Kotsogionms, Steve mc cariston (2004);
Vidence from a Struktural
Model
www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar