Sabtu, 17 November 2012

Sholat Sunnah Rawatib Dan Keutamaannya

SHOLAT SUNNAH RAWATIB DAN KEUTAMAANNYA

Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh.
Bismillahirrohmanirrohim
Sholat Sunnah Rowatib sepintas nampak seperti hal yang biasa menurut kita. Namun banyak dari kita yang tidak mengetahui bahwa Rosulullah tidak pernah meninggalkan sholat sunnah ini selain dalam perjalanan. Kalaupun tertinggal karena lupa, sakit atau tertidur, beliau mengqodo’nya. Dari sini dapat kita simpulkan betapa pentingnya kedudukan sholat sunnah rowatib ini disamping sholat-sholat fardlu.
Sholat Sunnah Rawatib sangat dianjurkan / ditekankan untuk dilakukan. Menurut pendapat beberapa ulama, orang yang terus menerus meninggalkannya maka ketakwaannya tidak bisa dipercaya dan ia pun berdosa. Alasannya, karena terus menerus meninggalkannya menunjukkan kadar keislamannya yang sangat rendah dan ketidakpeduliannya terhadap sholat sunnah rowatib. Adapun keistimewaan sholat sunnah rowatib adalah merupakan penambal kekurangan dan kesalahan seseorang ketika melaksanakan sholat fardlu. Karena manusia tidak terlepas dari kesalahan, maka ia membutuhkan sesuatu yang dapat menutupi kesalahannya tersebut.

Asal Mula Kalimat Syahadat

Asal Mula Kalimat Syahadat

Dalam rukun Islam, kalimat syahadat ini berada pada urutan pertama. Di dalam Al Qur'an surat AliImran ayat 18 disebutkan bahwa sebab turunnya ayat (Asbabul Nuzul), dimana dua orang ahli kitab yang akhirnya beriman kepada Allah SWT setelah bertemu dengan Rasulullah SAW yang mengajarkan kalimat syahadat kepada mereka .


Berikut Kisahnya.
Pada saat Rasulullah SAW sudah berhijrah dan tinggal di Madinah, Islam berkembang dengan cepat. Banyak orang jahiliyah yang kemudian masuk islam begitu tersentuh dengan dakwah Islam Rasulullah SAW.

Nama besar Rasulullah SAW di Madinah dengan cepat dikenal oleh banyak orang. Bahkan dua orang ahli kitab yang berasal dari negeri Syam sengaja datang ke Madinah untuk bertemu dengan Rasulullah SAW. Kedatangan dua ahli kitab itu karena penasaran terhadap isi al kitab yang mereka pelajari, menyebutkan bahwa di kota itu telah datang seorang nabi akhir zaman. Tentu saja informasi itu membuat keduanya penasaran dan ingin segera membuktikannya.

Asal-Usul Nabi Muhammad dan Qur'an

Muhammad, lelaki suku Quraisy dari wilayah Arab (Arab Saudi sekarang), lahir pada tahun 571 M. Ayahnya, Abdullah, wafat 4 bulan sebelum kelahirannya.
Muhammad kecil dan ibunya yang menjanda, Aminah, dilindungi oleh kakeknya, Abdul Mutalib. Pada masa ini, Halimah, seorang wanita Beduin, merawat baby Muhamad. Namun beberapa minggu kemudian Halimah mengeluh bahwa Muhammad dirasuki oleh iblis dan menolak untuk terus merawatnya. Aminah, ibu Muhammad lalu wafat ketika Muhammad berusia 5 tahun. Jadilah Muhammad seorang anak yatim-piatu, dan pada umurnya yang kedelapan, kakek Abdul Mutalib juga meninggal dunia. Muhammad kecil ini lalu diambil-alih oleh paman Abu Talib yang memiliki usaha perdagangan/ kafilah dengan Syria.Pada usia 20 tahun, Abu Talib menyuruh Muhamad bekerja untuk Khadijah, pengusaha kafilah yang sukses.
Pada usia 25 tahun, Muhamad menikahi majikannya itu, janda Khadijah yang kaya dan berumur 40 tahun, demikian sehingga jadilah ia seorang ayah tiri bagi 2 orang anak Khadijah hasil perkawinan sebelumnya. Muhamad belum lagi menampakkan “siapa dirinya sesungguhnya” ketika ia menikahi Khadijah. Khadijah-pun wafat. Jadilah Muhamad seorang kaya raya dan kemudian menikahi 9 istri, memiliki lusinan gundik, belum lagi istri-istri simpanan, dan lebih dari seratus budak laki-laki/perempuan.
Dia juga bertunangan dengan Aisha yang umurnya masih 6 tahun, lalu mengawini Aisha saat Aisha berusia 9 tahun (8 tahun menurut kalendar umum sekarang).

Dzikir Berjama'ah, Adakah Tuntunannya?

DZIKIR BERJAMA’AH, ADAKAH TUNTUNANNYA?

Pertanyaan : Bagaimana hukum melakukan (membaca) dzikir secara bersama-sama (berjama’ah) dengan dipimpin oleh seorang imam atau ustadz, baik itu dzikir setelah shalat maupun dalam acara pengajian?
Jawaban : Sebagian dari kita mungkin pernah melihat atau mengikuti majelis dzikir berjama’ah semacam ini. Dimana dzikir berjama’ah ini dilakukan dengan dipimpin oleh seorang imam atau ustadz, yang kemudian diikuti secara serempak dan bersama-sama oleh jama’ah yang hadir. Tak jarang bacaan dzikir ini dilantunkan seperti nyanyian dalam paduan suara. Dan yang tak kalah memprihatinkan adalah adanya ikhtilath atau campur baur antara laki-laki dan perempuan dalam satu majelis.
Beberapa waktu lalu, dzikir berjama’ah sempat menjadi “tren” di masyarakat kita. Banyak orang menyibukkan diri dengan mempersiapkan pakaian putih yang seragam dengan kelompoknya untuk dapat mengikuti acara dzikir berjama’ah yang digelar di sebuah masjid atau di suatu tempat tertentu. Bahkan hingga kini pun, beberapa stasiun televisi ada yang secara rutin menayangkan acara dzikir berjama’ah ini.
Sesungguhnya amalan membaca dzikir secara berjama’ah dengan dikomando oleh seorang imam atau ustadz semacam ini tidak pernah dilakukan pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Amalan seperti ini merupakan amalan yang menyelisihi sunnah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengajarkannya. Tidak ditemukan satupun hadits shahih tentang dzikir setelah shalat yang meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengomando jama’ahnya untuk berdzikir, apalagi dengan melantunkan dzikir tersebut menyerupai nyanyian.
Yang disunnahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah membaca dzikir sendiri-sendiri dengan mengeraskan suara. Bukan dengan koor seperti yang sering kita jumpai selama ini di majelis-majelis dzikir berjama’ah.
Dalilnya :
قال ابن عباس رضي الله تعالى عنهما : كان رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة على عهد النبي صلى الله عليه وسلم
Diriwayakan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Mengeraskan suara ketika berdzikir setelah shalat fardhu merupakan perkara yang dilakukan pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Hukum Meninggalkan Shalat

HUKUM MENINGGALKAN SHALAT

Pertanyaan : Apa hukumnya orang yang sengaja meninggalkan shalat? Sudah diberitahu dan dinasehati dengan segala cara tetap saja tidak mau shalat, bahkan pernah berkata “dunia ini kiamat kalau aku shalat”. Mohon penjelasannya. 
Shalat hukumnya wajib bagi setiap muslim. Shalat merupakan amalan yang akan pertama kali dihisab oleh Allah di hari Akhir nanti. Shalat merupakan pembeda antara muslim dengan kafir. Maka barangsiapa yang meninggalkan shalat, berarti ia telah meninggalkan kewajibannya sebagai seorang muslim, dan ini merupakan dosa yang paling besar di antara dosa-dosa yang besar.
Dalilnya adalah :
رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ
“Pokok segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Ahmad & At-Tirmidzi).
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim).

Bejana-Bejana Dari Emas, Perak dan Kulit

Bejana-Bejana Dari Emas, Perak dan Kulit …

23 06 2007
MediaMuslim.Info – Aaniyah adalah wadah-wadahan atau bejana yang di dalamnya air dan benda lain  dapat disimpan, baik terbuat dari besi, kayu, kulit ataupun yang lainnya. Dan hukum asalnya adalah boleh, maka diperbolehkan mempergunakan dan memakai semua bejana yang suci kecuali dua hal…..
Pertama: Bejana Emas dan Perak

Termasuk
 bejana yang mengandung unsur emas atau perak, baik berupa polesan, hiasan, ataupun bentuk percampuran emas dan perak pada bejana, kecuali sedikit tambalan perak pada bejana di saat dibutuhkan untuk memperbaikinya.

Fiqih Islam Tentang Jual Beli

Jual Beli Saham dan Obligasi

23 06 2007
MediaMuslim.Info – Bukan perkara yang diragukan lagi bahwa jual beli saham dan obligasi banyak sekali terjadi dalam praktek muamalah manusia hari ini, bahkan merupakan amalan yang banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan bisnis. Karena itu maka kita akan bawakan dalam bahasan kita mulai dari definisi keduanya, perbedaan saham dan obligasi serta hukum jual beli keduanya.
Saham yaitu bagian dari modal pokok perusahaan, baik perusahaan perdagangan, property, ataupun perusahaan-perusahaan industri, Saham tersebut bisa berasal  dari pemilik perusahaan ataupun pihak lain yang mengadakan perjanjian kerjasama.  Setiap saham adalah komponen modal yang mempunyai nilai sama (sesuai dengan nilainya, pent).
Obligasi  adalah Surat perjanjian (pengakuan hutang) dari bank, perusahaan dan sejenisnya  kepada pemegangnya dengan waktu pelunasan tertentu pula, pada umumnya sesuai  dengan bunga yang ditetapkan dalam akad peminjaman antara perusahaan ,lembaga pemerintahan, atau perorangan. Terkadang sebuah perusahaan membutuhkan sejumlah harta (pinjaman) untuk perluasan usahanya, yang dapat dilunasi dalam waktu yang panjang, sedangkan tidak ada yang dapat memberikan pinjamaan, maka akhirnya perusahaan itu menawarkan obligasi sejumlah yang dibutuhkan kepada publik untuk membelinya, dengan memberikan bunga tertentu dalam satu tahun. Pemilik obligasi mengambil bunga tersebut sampai waktu tertentu (jatuh tempo), kemudian dikembalikan hartanya kepadanya, dan terus belaku kebiasaan muamalah dengan obligasi ini, dan dijadikan sebagai ajang jual beli antar individu, layaknya barang-barang dagangan, maka pembawa obligasi menjualnya kepada yang lain, kemudian dijualnya lagi kepada yang lain, begitu seterusnya.